Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERATERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.

  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.

  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.

  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan

  2. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara
    (bermaterai Rp10.000,-, 1 lembar)

  3. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
    (bermaterai Rp10.000,-, 1 lembar)

  4. Fotokopi KTP Pemohon (1 lembar)

  5. Fotokopi Ijazah Terakhir (1 lembar)

  6. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6 (1 lembar)

  7. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar)

  8. Membayar Leges/PNBP sebesar Rp10.000,- untuk setiap 1 (satu) Surat Keterangan

Mau Buat Surat Keterangan dari rumah aja?

Layanan Surat Keterangan Virtual

Langkah-langkah Pengajuan Surat Keterangan Dari Rumah

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan Surat Keterangan melalui aplikasi e-Eraterang. (Panduan pengajuan dapat dilihat pada video tutorial di bawah ini).

  2. Pemohon melakukan konfirmasi pendaftaran kepada petugas Pelayanan Hukum melalui WhatsApp Si-Balai.

  3. Pemohon mengirimkan berkas persyaratan secara daring dalam format PDF yang telah lengkap, termasuk surat permohonan dan dokumen persyaratan yang telah dibubuhi materai.

  4. Petugas Pelayanan Hukum melakukan verifikasi dan memproses permohonan Surat Keterangan.

  5. Petugas menginformasikan kepada pemohon terkait pembayaran PNBP atas penerbitan Surat Keterangan.

  6. Setelah proses selesai, petugas mengirimkan Surat Keterangan kepada pemohon dan dokumen tersebut siap untuk digunakan.