e-Court adalah aplikasi layanan peradilan berbasis elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memfasilitasi pendaftaran perkara secara daring, pembayaran biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak secara elektronik (e-Summons), serta persidangan elektronik (e-Litigation), guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pendaftaran Perkara Elektronik e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. 

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Tata Cara Pendaftaran Perkara Elektronik

1. Untuk Advokat

Advokat dapat langsung melakukan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court, dengan ketentuan telah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar pada sistem e-Court Mahkamah Agung.


2. Untuk Perseorangan / Badan Hukum / Instansi Pemerintah

Wajib memiliki akun e-Court yang telah tervalidasi, dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Datang langsung ke Pengadilan melalui Meja e-Court, atau

  • Melalui Kantor Camat terdekat.
    Pemohon dapat meminta bantuan Kantor Camat, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan pengadilan melalui Layanan PTSP On Call (telepon atau WhatsApp) untuk pembuatan akun e-Court.

Setelah memiliki akun pengguna, pendaftaran perkara dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

 

Jenis dan Persyaratan Perkara Permohonan Yang dapat Didaftarkan Melalui e-Court

Perkara Perdata Permohonan Ganti Nama

Persyaratan :
  1. Membuat surat permohonan bermaterai 10000 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
  1. Softcopy permohonan berupa CD dalam bentuk Word;
  2. Melengkapi bukti-bukti berikut:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi Surat/Akta Nikah
  • Fotokopi surat keterangan lahir, Dll
  1. Membayar SKUM melalui Bank;

Catatan : Semua bukti di legalisir di kantor pos dan ditempel materai Rp. 10.000  dan Semua dokumen asli yang dijadikan bukti harap dibawa ketika persidangan dengan membawa 2 orang saksi.

Perkara Perdata Permohonan Pengampuan

Persyaratan :
  1. KTP Pengampu
  2. KK Pengampu
  3. Akta Kelahiran
  4. Akta Nikah / Perkawinan
  5. Surat Keterangan Dokter Pemerintah
  6. Surat Persetujuan dari  Ahli  Waris
  7. Sertifikat ( obyek kepemilikan )
  8. Surat Permohonan

NB :

– (No. 1 s/d 7 ) Masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan/legalisir pada Kantor Pos

– Surat Permohonan di print ditandatangani diatas materai 10000 dan file tanpa tandatangan dimasukkan dalam CD Format Ms. Word ( bukan discan) .

 

Jika pendaftaran online melalui aplikasi e-court

– Dokumen elektronik berbentuk file pdf (No. 1 s/d 7) ditambah file rtf ( No. 7)

– Nomor Rekening Bank

– Alamat email dan Nomor handphone / telepon

Perkara Perdata Permohonan Penetapan Kematian

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai ditandatangani dan ditempel materai Rp. 10.000-,
  2. Softcopy Surat permohonan dalam bentuk Ms.Word dimasukkan kedalam CD / Flashdisk
  3. Fotocopy KTP (Alm)
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kematian (Alm) dari RS
  6. Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah
  7. Fotocopy KK
  8. Fotocopy Surat Pengantar dari Kelurahan / Kepala Desa Setempat
  9. Fotocopy Surat Keterangan Kematian (Alm) dari Kelurahan/Kepala Desa
  10. Fotocopy Surat Kuasa dari Pihak Keluarga (Ahli Waris) dengan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa
  11. Surat Pernyataan Ahli Waris dengan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa
  12. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Kepala Desa
  13. Surat Keterangan Penguburan dari Kelurahan/Kepala Desa
  14. Membayar SKUM melalui Bank;

Catatan : Semua bukti di legalisir di kantor pos dan ditempel materai Rp. 10.000  dan semua dokumen asli yang dijadikan bukti harap dibawa ketika persidangan dengan membawa 2 orang saksi.

Perkara Perdata Permohonan Sebagai Wali

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
  2. Softcopy surat permohonan dalam bentuk word dimasukkan kedalam CD
  3. Melengkapi bukti-bukti berikut:
  • Fotokopi KTP pemohon Fotokopi akta kelahiran anak
  • Fotokopi akta nikah/duplikat kutipan akta nikah orang tua angkat
  • Surat persetujuan dari orang tua kandung/orang yang bertanggung jawab atas anak
  • Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah Asli, jika orang tua anak tersebut telah meninggal dunia
  • Asli surat keterangan penghasilan calon orang tua angkat
  • Surat pernyataan sanggup sebagai wali anak
  • Surat persetujuan dari pasangan untuk calon wali yang sudah nikah
  • Data asset, jika berkaitan akan menjual barang anak.

     4. Membayar SKUM melalui Bank.
Catatan : Semua bukti di legalisir di kantor pos dan ditempel materai Rp. 10.000  dan semua dokumen asli yang dijadikan bukti harap dibawa ketika persidangan dengan membawa 2 orang saksi.

Perkara Perdata Permohonan Adopsi

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
  2. Fotocopy KTP Pemohon Suami Istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon
  5. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan sehat Pemohon Suami Istri dari rumah sakit atau Puskesmas
  6. Fotocopy Surat Keterangan berkelakuan baik Pemohon Suami Istri dari Kepolisian
  7. Fotocopy Slip Gaji Pemohon (Suami/Istri) atau surat keterangan berpenghasilan dari Kepala Desa minimal 3 (tiga) juta rupiah
  8. Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan anak dari orang tua kandung kepada orangtua angkat yang waktu peyerahannya minimal 6 (enam) bulan sebelum diajukannya permohonan adopsi
  9. Fotocopy KTP orang tua kandung Suami Istri
  10. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung anak
  11. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua kandung anak
  12. Fotocopy Akta kelahiran anak.  
  13. Usia Orangtua angkat tidak lebih dari 45 tahun ;
  14. Dalam hal anak tidak diketahui orang tuanya (anak yang ditemukan) harus ada izin atau rekomendasi dari Dinas Sosial dan Laporan Penemuan Anak dari Kepolisian
  15. Usia anak yang diadopsi dibawah 12 tahun hanya dalam hal khusus dibawah 17 tahun yang bisa diadopsi
  16. Membayar SKUM melalui Bank;

Catatan : Semua bukti di legalisir di kantor pos dan ditempel materai Rp. 10.000  dan semua dokumen asli yang dijadikan bukti harap dibawa ketika persidangan dengan membawa 2 orang saksi.

Jenis dan Persyaratan Perkara Gugatan Yang dapat Didaftarkan Melalui e-Court

Perkara Perdata Gugatan

Persyaratan :
  1. Penggugat : Prinsipal/Kuasa Hukum melampirkan Surat Gugatan dan Fotocopy Surat Gugatan sesuai dengan jumlah pihak;
  2. Surat Kuasa Khusus, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum (melampirkan Berita Acara Sumpah, Kartu Advokat dan KTP) Note: apabila dikuasakan kepada Advokat
  3. Softcopy Gugatan berupa CD dalam bentuk Word;
  4. Membayar SKUM melalui Bank;

Perkara Perdata Perlawanan/Bantahan

Persyaratan :
  1. Surat Gugatan dan softcopynya
  2. Surat kuasa (Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat)
  3. Fotocopy KTP Pelawan/Pembantah

Perkara Perdata Gugatan Sederhana

Persyaratan :

  1. Penggugat : Prinsipal/Kuasa Hukum melampirkan surat gugatan dengan ketentuan :
  • Nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
  • Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Tempat tinggal tergugat jelas diketahui dan berdomisili dalam daerah hukum yang sama dengan penggugat (di wilayah Kab. Banyuasin);
  • Sengketa tersebut tidak berkaitan dengan hak atas tanah ataupun perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;
  • Penggugat dan tergugat menghadiri langsung persidangan;
  1. Surat Kuasa khusus dengan melampirkan Berita Acara Sumpah, Kartu Advokat, dan KTP Advokat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum apabila diwakili oleh Kuasa Hukum;
  2. Softcopy Gugatan berupa CD dalam bentuk Word;
  3. Bukti-bukti sesuai dengan kepentingan penggugat yang telah dilegalisir kantor pos bermaterai 10.000;
  4. Membayar SKUM melalui Bank.

Perkara Perdata Gugatan Cerai Non Muslim

Persyaratan :

  1. KTP (Penggugat)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Perkawinan
  4. Akta Kelahiran Anak
  5. Surat Gugatan Cerai

Catatan :

  • (No. 1 s/d 4) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan / legalisir pada Kantor Pos
  • Surat gugatan cerai diketik dan diprint 7 rangkap
  • File surat gugatan cerai dimasukkan kedalam CD format Ms. Word (bukan di scan).

Pendaftaran online melalui aplikasi e-court

  • Dokumen elektronik berbentuk file pdf (No. 1 s/d 5) ditambah file rtf ( No. 5)
  • Nomor Rekening Bank
  • Alamat email dan Nomor handphone / telepon