E-Berpadu Mahkamah Agung adalah sistem elektronik terpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengintegrasikan pertukaran data perkara dan administrasi peradilan antara pengadilan dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Selain digunakan oleh aparat penegak hukum, E-Berpadu juga dapat digunakan oleh masyarakat, khususnya dalam:
Pengajuan permohonan izin pinjam pakai barang bukti
Pengajuan permohonan pengembalian barang bukti
Pemantauan status permohonan secara elektronik
Hal ini memudahkan masyarakat karena:
Tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk setiap proses administrasi
Proses menjadi lebih cepat dan terdokumentasi
Status permohonan dapat dipantau secara online
Pengajuan Pinjam Pakai Barang Bukti
Berikut adalah alur pengajuan pinjam pakai barang bukti melalui E-Berpadu di sistem Mahkamah Agung Republik Indonesia:
1️⃣ Registrasi / Login Akun
Pemohon (masyarakat/pihak terkait perkara) membuat akun pada sistem E-Berpadu.
Melengkapi data identitas (NIK, alamat, kontak, dll).
Login ke sistem.
2️⃣ Memilih Layanan Permohonan
Pilih menu Permohonan Penetapan.
Pilih jenis permohonan:
Izin pinjam pakai barang bukti
Izin pengembalian barang bukti
Permohonan terkait penyitaan
3️⃣ Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi:
Nomor perkara
Identitas pemohon
Uraian barang bukti yang dimohonkan
Alasan permohonan (misalnya untuk operasional usaha, kendaraan untuk bekerja, dll)
Lampirkan dokumen pendukung:
KTP
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Bukti kepemilikan barang
Dokumen pendukung lainnya
4️⃣ Verifikasi oleh Pengadilan
Permohonan diterima secara elektronik oleh pengadilan yang menangani perkara.
Petugas melakukan verifikasi administrasi.
Jika lengkap, diteruskan ke hakim untuk dipertimbangkan.
5️⃣ Penetapan Hakim
Hakim memeriksa permohonan.
Jika dikabulkan, diterbitkan Penetapan Izin Pinjam Pakai / Pengembalian Barang Bukti secara elektronik.
Jika ditolak, alasan penolakan akan dicantumkan.
6️⃣ Notifikasi kepada Pemohon
Pemohon menerima notifikasi melalui sistem.
Salinan penetapan dapat diunduh.
7️⃣ Pelaksanaan Pengambilan / Pinjam Pakai
Pemohon membawa salinan penetapan ke instansi penyimpan barang bukti (misalnya kepolisian atau kejaksaan).
Dilakukan berita acara serah terima barang bukti.
