E-Berpadu Mahkamah Agung adalah sistem elektronik terpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengintegrasikan pertukaran data perkara dan administrasi peradilan antara pengadilan dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Selain digunakan oleh aparat penegak hukum, E-Berpadu juga dapat digunakan oleh masyarakat, khususnya dalam:

  • Pengajuan permohonan izin pinjam pakai barang bukti

  • Pengajuan permohonan pengembalian barang bukti

  • Pemantauan status permohonan secara elektronik

Hal ini memudahkan masyarakat karena:

  • Tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk setiap proses administrasi

  • Proses menjadi lebih cepat dan terdokumentasi

  • Status permohonan dapat dipantau secara online

Pengajuan Pinjam Pakai Barang Bukti

Berikut adalah alur pengajuan pinjam pakai barang bukti melalui E-Berpadu di sistem Mahkamah Agung Republik Indonesia:


1️⃣ Registrasi / Login Akun
  • Pemohon (masyarakat/pihak terkait perkara) membuat akun pada sistem E-Berpadu.

  • Melengkapi data identitas (NIK, alamat, kontak, dll).

  • Login ke sistem.


2️⃣ Memilih Layanan Permohonan
  • Pilih menu Permohonan Penetapan.

  • Pilih jenis permohonan:

    • Izin pinjam pakai barang bukti

    • Izin pengembalian barang bukti

    • Permohonan terkait penyitaan


3️⃣ Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi:

  • Nomor perkara

  • Identitas pemohon

  • Uraian barang bukti yang dimohonkan

  • Alasan permohonan (misalnya untuk operasional usaha, kendaraan untuk bekerja, dll)

Lampirkan dokumen pendukung:

  • KTP

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • Bukti kepemilikan barang

  • Dokumen pendukung lainnya


4️⃣ Verifikasi oleh Pengadilan
  • Permohonan diterima secara elektronik oleh pengadilan yang menangani perkara.

  • Petugas melakukan verifikasi administrasi.

  • Jika lengkap, diteruskan ke hakim untuk dipertimbangkan.


5️⃣ Penetapan Hakim
  • Hakim memeriksa permohonan.

  • Jika dikabulkan, diterbitkan Penetapan Izin Pinjam Pakai / Pengembalian Barang Bukti secara elektronik.

  • Jika ditolak, alasan penolakan akan dicantumkan.


6️⃣ Notifikasi kepada Pemohon
  • Pemohon menerima notifikasi melalui sistem.

  • Salinan penetapan dapat diunduh.


7️⃣ Pelaksanaan Pengambilan / Pinjam Pakai
  • Pemohon membawa salinan penetapan ke instansi penyimpan barang bukti (misalnya kepolisian atau kejaksaan).

  • Dilakukan berita acara serah terima barang bukti.