Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
Sistem Informasi Administrasi Pengadilan (SIGAP) Pengadilan Negeri Pangkalan Balai merupakan platform digital berbasis website yang menyediakan informasi layanan administrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). SIGAP memuat informasi terkait layanan SIPP, e-Raterang, e-Berpadu dan e-Court, termasuk syarat-syarat dan ketentuan pengajuan administrasi, guna mendukung pelayanan yang informatif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan Kami
Layanan Informasi Administrasi Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
e-Raterang adalah aplikasi layanan administrasi pengadilan berbasis elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengajuan dan penerbitan surat keterangan secara daring, sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyajikan informasi dan penelusuran perkara secara elektronik, mulai dari pendaftaran, proses persidangan, hingga putusan, guna mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
Aplikasi e-Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan sistem layanan elektronik yang dapat dimanfaatkan sebagai media pengajuan izin pinjam pakai barang bukti oleh masyarakat secara online, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke pengadilan; melalui sistem ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen pendukung seperti identitas dan bukti kepemilikan, serta memantau status permohonan secara transparan hingga memperoleh penetapan hakim, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, efektif, akuntabel, dan sejalan dengan transformasi digital peradilan berbasis paperless.
e-Court adalah aplikasi layanan peradilan berbasis elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memfasilitasi pendaftaran perkara secara daring, pembayaran biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak secara elektronik (e-Summons), serta persidangan elektronik (e-Litigation), guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
